Nunukan, SIMP4TIK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, S.S.,menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penegasan ini disampaikan menanggapi adanya satu orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang saat ini tengah menjalani rehabilitasi.

“Informasi itu memang benar adanya, salah satu anggota kami dari Satpol PP sedang mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Samarinda,” kata Kaharuddin, dalam wawancarannya dengan media, Rabu (21/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut dilakukan atas rekomendasi dari BNN kepada yang bersangkutan.

Selama menjalani proses rehabilitasi, anggota Satpol PP tersebut tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dan telah diberikan cuti sakit oleh instansinya.

“Selama proses rehabilitasi tentu yang bersangkutan tidak bisa masuk kantor. Oleh Satpol PP sudah diberikan cuti sakit selama tiga bulan,” jelasnya.

Kaharuddin menyampaikan bahwa penanganan terhadap ASN yang bersangkutan saat ini masih dilakukan oleh instansi induknya, yakni Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, setiap pegawai terikat oleh aturan dan norma yang menjadi dasar dalam pemberian perlakuan maupun sanksi disiplin.

“Memang ada masukan agar diberikan tindakan disiplin yang lebih ketat, namun saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penanganan oleh instansinya, apabila nantinya diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti dengan proses disiplin yang lebih tinggi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan telah menjalani sanksi disiplin berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP selama kurang lebih enam bulan.

Kaharuddin juga mengakui adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa kasus serupa diduga terjadi lebih dari satu kali, namun seluruh penanganan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Dalam pemberian hukuman disiplin, kita tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS atau ASN, semua proses harus sesuai aturan, tidak bisa berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kaharuddin menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai aparatur pemerintahan.

“Kita sebagai PNS harus menjadi contoh, baik dari sikap, perilaku, tindakan, maupun ucapan di tengah Masyarakat, ASN diikat oleh berbagai norma dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ke depan, pimpinan daerah tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, apabila pembinaan telah dilakukan secara berulang namun tidak menunjukkan perubahan, maka sanksi terberat dapat dijatuhkan.

“Kalau sudah dilakukan pembinaan berulang dan tidak ada perubahan, maka sesuai aturan, pilihan terakhir yang bisa diambil adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan wibawa aparatur sipil negara,” pungkasnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom