SIMP4TIKNews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil ungkap penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Pulau Sebatik pada Selasa, (5/12/2023) lalu.

Dari hasil pengungkapan itu, BNN mengamankan WA di Kecamatan Sebatik Utara beserta barang bukti sabu seberat 53,14 gram. 

Kepala BNN Nunukan, Anton Suryadi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setalah adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang diduga menguasai Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, tersangka diyakini merupakan pemain lama, sebab dari barang bukti yang diamankan, Bong dan sedotan yang digunakan oleh pelaku berbahan kaca.

"Sepertinya pemain lama, karena cara mainnya sangat rapih sekali, kalau pemain biasanya menggunakan Bong atau pipet plastik kalau si tersangka ini  berbahan kaca," kata Anton Jumat (8/12/2023). 

Anton mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, WA mengatakan jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria asal Tarakan berinisial AF. 

"Dari pengakuan WA, sabu tersebut ia pesan sebanyak 3 bal dan dikirim menggunakan speed boat reguler dari Tarakan, jadi si WA ini jemput sabu tersebut di pelabuhan PLBL Nunukan," ungkapnya. 

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, hingga saat ini, WA mengaku jika sabu tersebut tidak di jual dan hanya dikonsumsi pribadi oleh tersangka. 

Anton mengatakan, saat pihaknya melakukan penggeledahan, saat itu barang bukti tersebut saat itu posisinya masih ada di mesin press milik tersangka. 

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk AF saat ini sudah kita masukan dalam DPO, sementara tersangka WA kita titipkan di Rutan Lapas Kelas II B Nunukan," pungkasnya. 

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS