SUMP4TIK News - Untuk memenuhi Kapabilitas APIP Level 3 salah satu Key Performance Area (KPA) elemen 3 (Praktik Profesional) yang wajib terpenuhi adalah APIP menyusun perencanaan pengawasan yang berbasis risiko.
Guna mewujudkan hal itu BPKP Perwakilan Kalimantan Utara melakukan Pembinaan dengan menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PBBR) di ruang rapat VIP lt.4 Kantor Bupati Nunukan pada Rabu (15/2).
Kegiatan ini diikuti Inspektur Pembantu wilayah I, II, III, Investigasi dan Dumas, Sekretaris, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD).
Sekretaris Inpektorat Pirdaus,S.HUT.M.A.P membuka acara Bimbingan Teknis Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PBBR) dan dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Yoyok Suyoko, Ak, MBA, MCP, MCSE, MCDBA, CA, CMA, CSEP, WCDS.
Menurut Firdauas, APIP Daerah memerlukan sebuah pendekatan sistematis dan terstruktur untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah Daerah. Pendekatan tersebut dikenal dengan istilah Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).
" Dalam melaksanakan tugas APIP Daerah memerlukan sebuah pendekatan sistematis dan terstruktur untuk memprioritaskan kegiatan berdasarkan risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi Pemerintah Daerah," katanya.
Dari agenda yang sudah ditentukan, terdapat empat agenda pemaparan. Yaitu gambaran umum Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) yang membahas Keterkaitan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko dalam Grand Design Pengawasan Intern Berbasis Risiko dengan Kematangan Manajemen Risiko, dan Kapabilitas APIP serta Langkah-langkah PPBR, gambaran umum Pengawasan Internal Berbasis Risiko (PIBR), Penilaian kematangan manajemen risiko dan perencanaan pengawasan.
Mmenurut Yoyok Suyoko peran APIP dituntut semakin efektif dan strategis mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman, menjadi agen perubahan yang memberikan nilai tambah peningkatan ketaatan, perbaikan kinerja, GRC sebagaimana pasal 11 PP 60, sehinga strategi dan rencana pegawasan APIP harus efektif dengan sumber daya yang terbatas pengawasan oleh APIP difokuskan pada pencapaian tujuan organisasi.
"IACM Level 3 dengan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) APIP merencanakan pengawasan atas auditi yang memiliki risiko/kerentanan tinggi dalam pencapaian tujuan, penanganannya belum tepat sehingga rencana pengawasan telah selaras dengan tujuan stratejik organisasi," katanya.
Yoyok menegaskan APIP harus memutakhirkan data audit universe, mengidentifikasi unit kerja auditi yang memiliki risiko/kerentanan tertinggi, mengidentifikasi alternatif penanganan risiko yang dilakukan oleh manajemen, mengidentifikasi penanganan tambahan yang diperlukan untuk merespon risiko.
Usai penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan akan mengintegrasikan rencana pengawasannya dengan implementasi manajemen risiko. (*)
Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )
Editor : Kaharuddin, SS