Nunukan, SIMP4TIK - Sebagian besar wilayah Outstanding Boundary Problem (OBP) justru telah dipastikan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tiga desa di Kabupaten Nunukan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Kepastian ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai respons atas berkembangnya isu yang menyebutkan desa-desa tersebut masuk ke wilayah Malaysia.
Isu tersebut mencuat setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan OBP Indonesia–Malaysia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyampaian tersebut kemudian berkembang di sejumlah media nasional dan menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
OBP merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segmen atau titik batas negara yang belum ditetapkan secara definitif akibat perbedaan penafsiran terhadap trity Belanda–Inggris, titik koordinat, maupun letak patok batas.
Proses penyelesaiannya memerlukan verifikasi lapangan, perundingan antarnegara, serta kesepakatan resmi sebelum ditetapkan sebagai batas negara yang sah.
Menindaklanjuti dinamika informasi tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, bergerak cepat melakukan klarifikasi dengan berkoordinasi langsung bersama BNPP.
Bupati bertemu Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih Nomor 31A, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), guna memastikan informasi yang utuh dan akurat.
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Irwan Sabri.
Bupati menegaskan bahwa narasi “tiga desa masuk Malaysia” tidak sepenuhnya tepat apabila tidak dipahami secara menyeluruh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, memang terdapat sebagian kecil wilayah OBP yang ditetapkan masuk ke wilayah Malaysia.
Namun, pada saat yang sama, mayoritas wilayah OBP telah ditetapkan secara definitif sebagai bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang menjadi perhatian publik.
Irwan Sabri merinci, dari total luasan OBP sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menetapkan kurang lebih 5.207,8 hektare sebagai wilayah Indonesia dan sekitar 778,5 hektare sebagai wilayah Malaysia.
Dengan demikian, sekitar 90 persen wilayah OBP tersebut sah menjadi bagian dari NKRI.
“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk melakukan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP sebagai bentuk nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan penegasan batas negara ini dan siap mendukung program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan bersama.
Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah-wilayah ex-OBP.
Menurutnya, penegasan batas negara harus diiringi dengan peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga di beranda terdepan NKRI.(*)
Foto/SB : PROKOMPIM
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom