Sebuku, SIMP4TIK – Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Antar Waktu di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan di Aula Kantor Kecamatan Sebuku, Selasa (23/12/2025).

Dalam SK tersebut ditetapkan pemberhentian Pejabat (Pj) Kepala Desa Apas Antar Waktu yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Yusuf, S.IP, staf Kantor Kecamatan Sebuku. Muhammad Yusuf ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Apas untuk menggantikan Kepala Desa definitif yang telah meninggal dunia, almarhum Bapak Markus J.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Muhammad Yusuf, S.IP atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Apas. Selama masa jabatannya, ia dinilai telah melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan baik serta menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 745 Tahun 2025, Bupati Nunukan menetapkan saudara Marten sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Apas. Marten akan menjabat hingga terpilih dan dilantiknya Kepala Desa definitif pada pemilihan kepala desa berikutnya.

Diharapkan dengan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu yang baru, roda pemerintahan Desa Apas dapat terus berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, serta pembangunan desa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan hingga terpilihnya kepala desa definitif.(*)

Teks/Foto : Iwan Darmawan (Tim Publikasi KECAMATAN SEBUKU )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom