Sebatik Utara, SIMP4TIK — Aula Kantor Camat Sebatik Utara hari ini, Rabu (25/06/2025) menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yang digagas oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Danramil Sebatik 0102, perwakilan dari Polsek Sebatik Timur, Kepala Pos Imigrasi, staf dari PLBN Sungai Nyamuk, perwakilan UPP, Kementerian Agama melalui KUA Sebatik Utara, para kepala desa, ketua BPD se-Kecamatan Sebatik Utara, serta tokoh masyarakat setempat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Camat Sebatik Utara yang kemudian diikuti oleh sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dalam pemaparan materinya, Camat Sebatik Utara, H.Zulkifli menekankan bahwa peran camat dalam perlindungan calon pekerja migran sangat krusial. Ia menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, edukasi berkelanjutan, serta fasilitasi dan pengawasan terhadap proses pemberangkatan CPMI.
“Camat memiliki tanggung jawab memastikan calon pekerja migran memahami hak dan kewajiban mereka, serta siap menghadapi tantangan hukum dan sosial budaya di negara tujuan. Edukasi tentang prosedur legal, dokumen yang diperlukan, hingga risiko eksploitasi menjadi hal yang harus disampaikan secara terus-menerus,” ujar Zulkifli.
Ia juga menambahkan bahwa camat memiliki peran dalam mengoordinasikan sinergi antara berbagai institusi teknis, seperti Imigrasi, P2MI, dan Disnakertrans untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai aturan dan menghindari praktek nonprosedural yang marak terjadi di wilayah perbatasan seperti Sebatik.
Materi kedua disampaikan oleh perwakilan Polsek Sebatik Timur yang membahas aspek perlindungan hukum bagi pekerja migran, serta pentingnya memahami ketentuan hukum yang berlaku di negara tujuan untuk menghindari persoalan hukum yang merugikan.
Sesi ketiga diisi oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan yang memaparkan secara rinci prosedur resmi penempatan pekerja migran, termasuk jenis pelatihan dan sertifikasi yang perlu dimiliki agar calon pekerja migran memiliki daya saing serta perlindungan hukum yang kuat.
“Selama ini banyak pekerja migran yang berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus di perbatasan Sebatik. Ini rawan eksploitasi, penipuan, dan tidak adanya perlindungan hukum. Sosialisasi ini menjadi penting untuk mendorong masyarakat agar menempuh jalur resmi dengan dokumen yang lengkap,” ungkap perwakilan dari Disnakertrans.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh panitia. Berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, terutama dari kepala desa dan BPD, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pekerja migran. Banyak di antara mereka menyampaikan perlunya pendampingan hingga ke tingkat desa agar calon pekerja migran mendapat akses informasi yang adil dan menyeluruh.
Kegiatan resmi ini kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Nunukan. Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan berharap hasil dari kegiatan ini dapat segera diteruskan ke masyarakat sebagai bagian dari upaya preventif terhadap pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Sebatik Utara dapat menjadi zona yang lebih aman bagi para pekerja migran, sekaligus menjadi contoh model koordinasi dan perlindungan pekerja migran di wilayah perbatasan.
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom