Nunukan, SIMP4TIK - CPNS dan PPPK (P3K) 2024 Kabupaten Nunukan dipastikan akan menerima SK di bulan April dan paling lambat awal bulan Mei 2025. Kepastian mendapatkan SK pengangkatan tersebut sudah selesai usulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan dan sampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dan sesuai hitungan bersamaan untuk CPNS dan PPPK akan menerima SK di bulan April dan paling lambat awal bulan Mei 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai, Kamis (3/4/2025) juga menjelaskan informasi ini juga jawaban atas pertanyaan perwakilan CPNS dan PPPK saat melakukan rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Nunukan beberapa waktu lalu.
“Jadi kami sudah memberikan jawaban pada pertemuan tersebut, bahwa kepastian mendapatkan SK pengangkatan hal tersebut sudah selesai kita usulkan dan sampaikan ke BKN dan sesuai hitungan bersamaan untuk CPNS dan PPPK akan menerima SK di bulan April dan paling lambat awal bulan Mei 2025," ujarnya.
Namun Surai juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan jadwal penyerahan SK akan mundur bila terjadi human error.
“Dan ini adalah informasi terbaru, kecuali ada human error atau bencana dapat terjadi perubahan jadwal dari BKN, namun karena data kita sudah masuk di BKN dan Nunukan tercepat dari 5 Kabupaten Kota di Kaltara, baik data-data CPNS dan PPPK yang lulus tahun 2024 lalu, sehingga kita menunggu giliran dari 451 kabupaten kota di seluruh Indonesia," terangnya.
“Ada gilirannya sesuai zona, kita masuk wilayah Kaltim ada 46 Kabupaten kota di dalamnya nah inilah yang nantinya akan sama-sama melaksanakan penyerahan SK, termasuk di kaltara diprediksi akhir April atau awal Mei mendatang," tambahnya.
Terkait pertanyaan tenaga Honor yang diberhentikan apakah bisa kembali bekerja, menurut Surai jawabannya boleh.
“Seperti dinas Kesehatan honornya dibiayai dengan menggunakan dana BLUD. Dinas Pendidikan bisa menggunakan dana BOS, kalau di OPD lain anak-anak yang lulus P3K bisa kembali bekerja di OPD nya dimana gajinya dari APBD dengan standar gaji Honorer yang di tentukan," ungkapnya.
Dan persoalan pemeriksaan kesehatan yang juga sempat menjadi pertanyaan, Surai mengatakan mudah-mudahan bisa gratis atau minimal bisa 50 persen. “Inilah upaya terbaik yang sudah kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada tenaga non ASN di Kabupaten Nunukan," ucapnya.
Selanjutnya Terkait anggaran penggajian CPNS dan P3K menggunakan APBN sedangkan untuk tunjangannya dari APBD dimana hal tersebut sudah kita koordinasikan dengan Bagian Pengelolaan Keuangan Kabupaten Nunukan. “Dipastikan anggaran itu sudah tersedia tinggal menunggu serah terima SK maka mereka akan mendapatkan haknya," pungkasnya.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom