Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Aji Kuning menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,(5/11/2025), bertempat di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan menjadi tahap penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, beserta jajaran, Ketua BPD Budirman bersama anggota, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan dan pemuda.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi keluarga miskin ekstrem. Ia berharap agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran sehingga dapat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan dan berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Desa Aji Kuning.

Pelaksanaan Musdesus dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan tujuan memastikan bahwa penetapan penerima BLT-DD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal sebelum penyusunan dan pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Tahapan penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 dimulai dari pendataan awal oleh RT dan RW yang kemudian diverifikasi oleh tim desa, dilanjutkan dengan pembahasan data calon penerima dalam Musdesus bersama masyarakat, penandatanganan Berita Acara Musdesus Penetapan KPM BLT-DD oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, serta penetapan daftar penerima sebagai dasar pencairan bantuan pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah, ditetapkan sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2026 yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku, antara lain termasuk dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil validasi lapangan, tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain, serta memiliki kondisi ekonomi rentan seperti lansia tunggal atau keluarga dengan anggota penyandang disabilitas. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan, sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa yang mengalokasikan maksimal 15 persen untuk BLT-DD.

Ketua BPD Aji Kuning, Budirman, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2026 merupakan kegiatan penting yang dilaksanakan di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari Dana Desa. Ia juga membacakan berita acara hasil musyawarah bahwa dari hasil verifikasi dan pembahasan bersama, ditetapkan sebanyak 27 keluarga sebagai penerima BLT-DD Tahun 2026. Data penerima tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi dan dilaporkan kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, menegaskan kembali bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat melalui Dana Desa yang bertujuan memutus rantai kemiskinan ekstrem serta membantu masyarakat yang rentan secara ekonomi, termasuk lansia tunggal dan keluarga dengan anggota disabilitas, sesuai dengan data DTKS dan hasil validasi lapangan, serta memastikan agar tidak terjadi penerimaan bantuan sosial ganda.

Musyawarah Desa Khusus ini berjalan dengan lancar, penuh partisipasi, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Aji Kuning berharap penyaluran BLT-DD ke depan dapat terus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa.(*)

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom