Sebatik Tengah, SIMP4TIK— Pemerintah Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, menerima kunjungan studi tiru dari Pemerintah Desa Apung, Kabupaten Bulungan, dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas melalui program Desa Antikorupsi, Senin (12/01/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Sungai Limau bersama jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pendamping desa, serta unsur keamanan. Kegiatan ini juga dihadiri Camat Sebatik Tengah dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Nunukan.
Kepala Desa Sungai Limau, Mardin, S.IP menyampaikan bahwa keberhasilan desanya menjadi Desa Antikorupsi tidak terlepas dari komitmen dan keterlibatan seluruh unsur desa.
“Desa antikorupsi ini bukan dibangun dalam waktu singkat, tetapi lahir dari kebiasaan bekerja secara transparan, terbuka, dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Desa Apung, Kabupaten Bulungan, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk belajar secara langsung dari praktik baik yang telah diterapkan di Desa Sungai Limau.
“Kami datang bukan untuk membandingkan, tetapi untuk belajar. Desa Sungai Limau menjadi motivasi bagi kami agar ke depan Desa Apung juga mampu menerapkan tata kelola desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Camat Sebatik Tengah Aris Nur, SSTP dalam arahannya menegaskan bahwa Desa Antikorupsi dibangun melalui tiga unsur utama, yakni simbol komitmen, kelengkapan dokumen, dan komitmen berkelanjutan.
“Simbol itu penting, dokumen juga wajib, tetapi yang paling utama adalah komitmen. Desa antikorupsi bukan hanya dinilai hari ini, tetapi dijaga secara konsisten dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kecamatan memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan desa.
“Inspektorat bukan untuk ditakuti, melainkan mitra pembinaan. Jika kita bekerja sesuai aturan dan terbuka, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Nunukan dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
“Nilai kecil atau besar tetap merupakan korupsi. Yang terpenting adalah bagaimana desa memiliki sistem pencegahan dan keberanian untuk menindaklanjuti setiap temuan sesuai aturan,” jelasnya.
Inspektorat juga menegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan diberikan ruang tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Temuan bukan untuk menghukum, tetapi untuk diperbaiki. Selama ditindaklanjuti sesuai regulasi, desa tetap berada dalam koridor yang aman,” tutupnya.
Melalui kegiatan studi tiru ini, diharapkan terjalin kerja sama berkelanjutan antar desa lintas kabupaten dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(*)
Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom