Nunukan, SIMP4TIK – Tim Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Kabupaten Nunukan Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, ST.,M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan, Hj. Miskia, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) fasilitasi pemohon dari Yayasan Nunukan Heersen Justice terkait pelayanan kesehatan di RSUD, diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (17/07/2024).

Pada kesempatan tersebut masing-masing Dewas memberikan keterangannya terkait tugas dan fungsi dewas pada RSUD Nunukan, dan langkah yang dilakukan oleh dewas, terkait dengan kondisi RSUD.

Menurut Abdul Munir, Dewas selama ini telah memberikan rambu-rambu bagi manajemen RSUD dalam pengelolaan keuangan, dan hal-hal yang diluar ketentuan rambu tentu tidaklah dibenarkan.

“Kami sudah memberikan rambunya, hal-hal yang bisa dibelanjakan, namun ternyata, keluar dari rambu itu, yang dibelanjakan diluar komponen itu, dan itu tidak kami benarkan, karna hal-hal ini banyak yang keluar rambu, kami sampaikan ke bupati sehingga manajemennya di ganti,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, menjelaskan, pendapatan BLUD, adalah pendapatan yang diterima dari tahun berjalan, sehingga pendapatanan dan belanja BLUD harus balance.

“Apa bila misalnya triwulan pertama pendapatannya yang ditarget Rp5 miliar dan tercapai Rp4 miliar, itulah dana yang akan dikelolanya, kalau belanjanya lebih besar dari pendapatan pastilah minus, dia harus balance antara pendapatan dan belanja,” terangnya.

Sementara itu karena pendapatan RSUD tidak masuk dalam Kasda, melainkan langsung masuk ke rekening RS,  itu mungkin peraturan dari pada BLUD itu sendiri, sehingga dalam pengelolaan keuangannya tim dewas tidak masuk.

Dan akhirnya timbul permasalahan utang RSUD terhadap vendor, dan itu sangat mendesak sekali, apabila kami tidak intervensi akan menimbulkan risiko yang lebih besar lagi, sehingga kami melakukan intervensi untuk penyelesaian utang tersebut.

“Intervensi pertama dilakukan melalui APBD Murni, sebesar Rp5 miliar, kedua intervensi lagi melalui pergeseran dana BTT sebesar Rp6,5 Miliar, dan masih ada sisa sekitar Rp19 Miliar yang kemungkinan besar kami juga di interuksikan untuk menyiapkan dana tersebut ke perubahan nanti,” tuturnya.

Kepala Dinkes P2KB Nunukan, Hj. Miskia, mengatakan bahwa tugas dewas adalah mendukung rencana strategis RSUD, mengawasi, mendampingi dan menyetujui terkait Rencana Anggaran Biayanya (RAB), “Tetapi kami tidak bisa masuk dan ikut campur ke ranah keuangan,” ucapnya.

Setelah adanya temuan terkait utang dari hasil pemeriksaan inspektorat dan BPK, dewas langsung mengambil tindakan, dengan melakukan rapat bersama, untuk menyelesaikan masalah ini, yang baru di ketahui, setelah adanya pemeriksaan dan ketahuan semuanya.

“Selama ini RSUD itu diperiksa oleh akuntan independen hasilnya bagus bahkan surplus, adanya temuan ini akhirnya kita mengambil tindakan supaya pelayanan RSUD ini tidak terhenti supaya berjalanan lancar kita laporkan ke Bupati dan terkait utang RSUD di akomodir oleh Pemda, dan utang RSUD juga sudah berkurang, dan kita upayakan tahun 2024 ini semua selsesai terbayarkan” bebernya.

Selain itu, juga dilakukan perubahan manjemen dengan mengganti direktur RSUD Nunukan.

“Dari laporan Dewas tersebut Bupati langsung melakukan pergantian manajemen terutama mengganti direktur,” imbuhnya.

 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom