SIMP4TIK News - Sejumlah tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah pedalaman yang mempertanyakan dana Tunjangan Khusus, sudah cukup lama tidak mereka terima mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, melalui  Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan, Asnawi.

Menurut Asnawi, karena keterbatasan dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, tidak sesuai dengan jumlah guru yang diajukan daerah maka yang kebijakan yang ditempuh adalah dengan melakukan perampingan terhadap penerimanya.

“Kami dari Diknas selalu mengupayakan kuota maksimal jumlah guru diusulkan sebagai yang berhak menerima dana Tunjangan Khusus tersebut. Tapi karena dana transfer yang diterima tidak terlalu besar, maka yang ditempuh adalah kebijakan perampingan,” kata Asnawi.

Menjelaskan tentang kebijakan perampingan yang ditempuh dalam mendistribusikan anggaran yang diperoleh, Diknas melakukan beberapa cara. Diantaranya melihat Lokpri (lokasi prioritas) tempat guru mengajar, dengan memprioritaskan lokasi desa tempat keberadaan sekolah berada pada status desa sangat tertinggal.

“Langkah kebijakan lainnya, dilakukan secara bergantian atau bergiliran. Misalnya, tahun lalu penerimanya adalah guru yang mengajar di desa sangat tertinggal A, tahun ini kepada guru yang mengajar di sekolah pada desa sangat tertinggal B. Begitu seterusnya hingga rotasinya kemudian bisa saja Kembali ke desa sangat tertinggal A,” terang Asnawi.

Diterangkan juga, bisa saja guru yang tahun - tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima namun belakangan sudah tidak menerima lagi karena terjadi peningkatan status desa tenpat guru bersangkutan mengajar dari sebelumnya sebagai desa sangat tertinggal, sudah berkembang menjadi desa dengan status tertinggal. 

“Atau tenaga guru yang menjadi penerima Tunjangan Khusus tersebut sebelumnya mengajar di desa sangat tertinggal dengan segala kesulitan hidup, kemudian dimutasi mengajar pada desa yang sudah berkembang, otomatis tidak terdaftar lagi sebagai yang berhak menerima,” terang Asnawi.

Tidak dibantah juga, adanya kemungkinan kelalaian, nama guru bersangkutan tidak ter-up date dalam data Dapodik yang dikirim pihak sekolah tenpat mengajar kepada Diknas. 

Atau ada guru yang dihentikan sebagai penerima dana Tunjangan Khusus disebabkan adanya laporan dari pihak UPTD atau Kepala Sekolah tentang kinerja guru bersangkutan yang dinilai tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyak kemungkinan bisa terjadi yang menjadi penyebab guru yang sebelumnya sebagai menerima Tunjangan Khusus lalu kemudian tidak terdaftar lagi sebagai penerima,” lanjutnya.

Karena itu, agar tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dan tidak berasumsi negatif, pejabat Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan ini meminta kepada tenaga pengajar yang mempertanyakan masalah tersebut berkomunikasi langsung dengan Diknas Kabupaten Nunukan untuk memperoleh kejelasannya.

“Banyak guru-guru yang sudah mengomunikasikannya (kepada Diknas) dan memahami atas penjelasan yang kami berikan. Itu akan lebih baik daripada bertanya kepada pihak yang tidak tepat atau berasumsi keliru,” terang Asnawi.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom