Nunukan, SIMP4TIK - Dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja pengelolaan kearsipan Lembaga Kearsipan daerah Kabupaten Nunukan, dimana melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan melakukan kegiatan Penyelamatan dan pendataan Arsip Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Nunukan yang telah dititipkan di Gudang DKUKMPP Kabupaten Nunukan semenjak Distamben Kabupaten Nunukan dibubarkan.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan melalui Surat Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Utara Nomor : 000.5/152/DESDM/V/2025 tanggal 2 Mei 2025. 

Kegiatan Penyelamatan arsip atas OPD yang dibubarkan atau digabung adalah proses penting untuk memastikan kelestarian informasi dan dokumen penting yang dimiliki OPD tersebut. Proses ini melibatkan dengan pendataan, identifikasi, pengolahan dan pemindahan arsip ke Lembaga keasripan Daerah.

Saat ini telah dilakukan pendaatan Arsip distamben dan pemilahan serta pemindahan arsip dari DKUKMPP ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari tanggal 20 Mei 2025 sampai selesai. Selanjutnya jika telah selesai dilakukan pendataan, identifikasi, pengolahan dan pemindahan arsip dimaksud akan dilaporkan kepada Bupati Nunukan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.(*)

Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom