Nunukan, SIMP4TIK – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, angkat bicara soal keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas, khususnya yang telah berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kendala anggaran, melainkan murni karena adanya perubahan regulasi terkait status Puskesmas menjadi BLUD.
"Gaji pokok tenaga kesehatan tetap lancar setiap bulan. Yang belum dibayarkan hanya jasa pelayanan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan dana BLUD," ujarnya kepada media, Senin (19/5/2025).
Miskia menjelaskan, dana jaspel sebenarnya sudah tersedia di rekening masing-masing Puskesmas. Namun, karena perubahan regulasi dari Puskesmas non-BLUD ke BLUD yang baru berlaku awal tahun ini, pembayaran belum bisa dilakukan. Akibatnya, jaspel tertunda selama kurang lebih lima bulan.
“Jumlah tenaga kesehatan yang terdampak berbeda-beda, tergantung jumlah nakes di masing-masing Puskesmas. Tapi kami pastikan, ini hanya soal administrasi,” tambahnya.
Dinkes Nunukan saat ini tengah mengebut proses penyelesaian Perbup. “Proses harmonisasi sudah dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Sekarang drafnya sedang diperbaiki untuk segera diajukan ke bagian hukum dan ditandatangani oleh Bupati. Target kami bulan ini selesai,” jelasnya.
Meski jaspel tertunda, ia memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. “Gaji, TTP, dan honor untuk tenaga kontrak tetap terbayar. Jadi tidak berdampak besar terhadap pelayanan. Apalagi dana jaspel itu ada di rekening Puskesmas masing-masing,” terang Miskia.
Ia pun optimistis kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. “Kalau Perbup sudah selesai, mekanisme penyaluran dana sudah jelas. Ke depannya tidak akan ada lagi keterlambatan,” tutupnya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom