Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan bergerak cepat menyikapi ambruknya plafon bagian koridor masuk Puskesmas Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, yang terjadi usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Senin (25/05/2026) malam, hingga dini hari Selasa (26/05/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, M.Kes., S.Si., Apt, mengatakan dirinya langsung meninjau lokasi kejadian guna memastikan kondisi bangunan serta pelayanan kesehatan tetap berjalan normal bagi masyarakat.
Selain melakukan peninjauan, Dinas Kesehatan juga segera berkoordinasi dengan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana rehabilitasi bangunan untuk mempercepat penanganan kerusakan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung turun meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan pihak ketiga, mereka siap melakukan perbaikan agar tidak terjadi kebocoran maupun kerusakan kembali,” ujar Miskia, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, bagian yang ambruk berada di plafon depan jalur masuk koridor puskesmas akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa jam.
Meski terjadi kerusakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Sungai Nyamuk dipastikan tetap berjalan seperti biasa karena area terdampak hanya berada di bagian ujung koridor masuk.
“Pelayanan tetap berjalan normal dan tidak terganggu, kerusakan hanya terjadi di area koridor masuk bagian ujung,” jelasnya.
Miskia menambahkan, proyek rehabilitasi Puskesmas Sungai Nyamuk saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh proses perbaikan masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
“Pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga dan dalam minggu ini mereka siap memperbaiki kembali,” tambahnya.
Berdasarkan informasi pada plang proyek di lokasi, rehabilitasi Puskesmas Sungai Nyamuk merupakan program Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp494 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Bahtera Bakti.
Pekerjaan rehabilitasi tercatat dalam kontrak Nomor 028/212/SP/DINKES P2KB/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. (*)
Foto : Wandi
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : BD Novelinna