SIMP4TIK NEWS- Dinkes P2KB melalui bidang Sumber Daya Kesehatan mengadakan workshop terkait Penginputan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Jasa Boga, Depot Air Minum, warung dan tempat jajanan. Kamis (25/1) di Ruang Rapat Dinkes P2KB
Bidang yang bergerak dalam perizinan ini menginformasikan kepada para user yaitu tenaga DFI (District Food Inspector) dan sanitarian Puskesmas Kecamatan Nunukan , cara akses ke sistem OSS. Pada kesempatan ini diberikan juga materi terupdate mengenai regulasi tentang makanan dan minuman dan di akhir acara pelaku usaha praktek langsung mendaftar no. SPPIRT.
Workshop ini dilakukan agar setiap pelaku usaha yang diinspeksi oleh Puskesmas langsung dimasukkan ke sistem OSS sehingga pencapaian target Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kesehatan P2KB dapat tercapai.
Menurut Kepala Bidang SDK, Hj. Desy Syahdiana, S.Farm., Apt, untuk tahun 2023 Dinkes P2Kb menargetkan 70 pelaku usaha baru dibidang PIRT yang harus dibina dan diselesaikan pemenuhan komitmennya, yaitu PKP, Dokumen CPPBIRT, Label.
"Kita menargetkan 70 pelaku usaha baru di bidang PIRT yang harus dibina dan diselesaikan komitmennya seperti PKP, Dokumen CPPBIRT dan Label," jelasnya. (*)
Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim