Nunukan, SIMP4TIK – Dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan higiene sanitasi, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nunukan melalui bidang Kesmas melaksanakan kegiatan Pengawasan Terpadu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang meliputi usaha jasa boga dan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, yaitu Dinas Kesehatan P2KB, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta sanitarian dari Puskesmas Nunukan, Puskesmas Nunukan Timur, Puskesmas Binusan, dan Puskesmas Sedadap.
Pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing puskesmas. Pengawasan dilakukan di wilayah kerja masing-masing puskesmas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Puskesmas Nunukan melaksanakan pengawasan pada Senin (19/01/2026) dan Selasa (20/01/2026) terhadap sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang, yaitu DAM Alif Fres, DAM 2R, DAM Biopiur, DAM Hasil Sayur Water, dan DAM Adi Tirta Mandiri.
Sementara itu, Puskesmas Nunukan Timur melaksanakan pengawasan pada Kamis (22/01/2026) dan Jumat (23/01/2026) terhadap usaha jasa boga yang meliputi Rumah Makan Hiek Solo, Coto Makassar, RM Purnama, dan Warung Husnul.
Selanjutnya, Puskesmas Binusan dan Puskesmas Sedadap dijadwalkan akan melaksanakan pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang di wilayah kerjanya pada minggu berikutnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh usaha jasa boga dan DAMIU beroperasi sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan perizinan terhadap usaha jasa boga, diketahui bahwa sebagian besar usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Namun demikian, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian seperti Label Higiene Sanitasi Pangan (LHSP) belum dimiliki atau masa berlakunya telah habis, kegiatan produksi dan pengolahan makanan tetap berjalan meskipun dokumen perizinan belum lengkap serta tidak ditemukan papan identitas usaha yang mencantumkan nomor izin operasional.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha jasa boga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pengelola usaha diwajibkan untuk melengkapi perizinan, khususnya pengurusan LHSP, mengajukan permohonan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL), serta mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai dasar penerbitan LHSP. Selain itu, akan dilakukan pembinaan dan pemantauan ulang pada pengawasan berikutnya.
Sementara itu, hasil pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang menunjukkan bahwa sebagian depot telah memiliki NIB dan izin usaha, namun izin operasional kesehatan belum diperbaharui, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki akun Sinas untuk pemenuhan sertifikat standar, sertifikat laik higiene sanitasi depot tidak tersedia saat pemeriksaan, dan belum terdapat bukti hasil pemeriksaan kualitas air minum.
Berdasarkan temuan tersebut, DAMIU dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pengelola depot diwajibkan melengkapi dokumen perizinan, sertifikat laik higiene sanitasi, serta melakukan pemeriksaan kualitas air minum di laboratorium terakreditasi. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan teguran tertulis sesuai kewenangan.
Kepala Bidang Kesmas, Hj. Nur Madia, S.K.M., M.Kes menyampaikan secara umum, hasil pengawasan di wilayah puskesmas nunukan dan nunukan timur menunjukkan masih ditemukannya ketidaklengkapan dokumen perizinan dan sertifikat laik higiene sanitasi pada usaha jasa boga dan DAMIU. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan lanjutan dan pemantauan ulang guna menjamin keamanan pangan dan air minum serta melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Nunukan.(*)
Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom