SIMP4TIK NEWS - Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan merespon cepat  surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury ) pada Anak. Instruksi Kemenkes ini terkait adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Selain penyebarluasan informasi terkait edukasi kepada masyarakat melalui Diskominfotik dan Persandian, Dinkes P2KB melalui Plt. Kepala Dinkes P2KB, Hj. Miskia , S.Si., Apt., MM telah menginstruksikan pada seluruh  apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Nunukan agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu melalui surat resmi ke seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Miskia mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik soal adanya obat-obatan cair atau sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak dan untuk masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirup agar menghentikan sementara penggunaan obat tersebut.  

“Masyarakat yang  anaknya sakit dan sudah terlanjur di beri obat sirup oleh dokter praktek untuk segera kembali ke dokternya dengan membawa obat sirup yang telah diberikan,” ucapnya.

Plt Kepala Dinkes P2KB menganjurkan agar lebih baik berhenti minum obat sirup sampai semua penyelidikan epidemologi selesai. Bagi tenaga kesehatan di faskes diimbau agar memberikan obat dalam bentuk tablet atau racikan obat (gerus) dan tidak meresepkan obat sirup.

“Walaupun sampai saat ini di Nunukan belum ditemukan kasus, masyarakat diminta untuk  tetap waspada dan menunda penggunaan obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai aturan perundang undangan terutama terkait bidang kefarmasian,” ungkapnya.

"Kami juga mengharapkan kepada seluruh orang tua apabila anak demam agar lebih mengutamakan perawatan non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan dengan memperbanyak minum, kompres dengan air hangat, menggunakan pakaian tipis dan istirahat yang cukup. Jika terdapat tanda bahaya segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Bagi orang tua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun dengan gejala penurunan jumlah maupun frekuensi air kencing dengan demam maupun tanpa demam agar segera di bawa ke fasilitas kesehatan terdekat," tambahnya.(*)

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Asa Zumara, SS