Nunukan, SIMP4TIK- Dalam rangka mendorong peningkatan capaian UHC (Universal Health Coverage) /Jaminan Kesehatan Nasional guna membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan, Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kasih JKN (Kemitraan Akselerasi Swasta dan Pemerintah) antara Pemerintah  Kabupaten  Nunukan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Tarakan dengan Badan Usaha Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinkes P2KB Lantai 2 pada Kamis (22/01/2026). Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Hj. Miskia., S.Si, Apt., M.M kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Kasih JKN dengan mitra badan usaha serta penandatanganan Nota Kesepahaman Tahun 2026 antara BPJS Kesehatan dan Dinkes P2KB pengembang program KASIH JKN.

Selain Kepala  Cabang BPJS Kesehatan Tarakan dan Badan Usaha , kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Nunukan dan Kepala BPJS Kesehatan Unit Nunukan.

Program KASIH JKN bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan melalui skema sharing iuran Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, sehingga masyarakat dapat terdaftar sebagai peserta JKN dan memperoleh pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Dinas Kesehatan P2KB menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada Mitra Badan Usaha yang berpartisipasi dalam program Kasih JKN ini antara lain PT. Nunukan Jaya Lestari, PT. Central Cipta Murdaya, Direktur Bank Kaltimtara Cabang Nunukan, Perum Air Tirta Taka, PT. Permata Nusa Sejati , PT. Nunukan Bara Sukses dan PT. Pohon Emas Lestari.

Melalui kolaborasi ini Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap agar jumlah masyarakat yang terlindungi jaminan kesehatannya semakin meningkat sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan merata untuk semua lapisan masyarakat. Langkah ini merupakan wujud sinergi dan kepedulian antara Pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan kesehatan daerah khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.(*)

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom