Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengingatkan pengelola PAUD, sekolah swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal agar segera mengurus izin pendirian dan operasional.

Legalitas disebut menjadi kunci utama pengakuan negara sekaligus syarat mutlak untuk menerima bantuan pemerintah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap lembaga pendidikan, khususnya yang dikelola oleh masyarakat dan pihak swasta.

Tanpa izin pendirian dan izin operasional, lembaga pendidikan dipastikan akan kesulitan memperoleh pengakuan negara serta berbagai bantuan dari pemerintah.

Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan (K2SP) Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rahmansyah, mengatakan bahwa izin bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan dasar hukum bagi sebuah lembaga pendidikan untuk dapat berkembang.

“Izin itu penting karena menjadi dasar pengakuan negara, kalau tidak ada izin, jangan harap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Rahmansyah saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap lembaga pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan nonformal seperti PKBM dan lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian agar bisa memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), karena hal itu menjadi acuan utama dalam pendataan dan penyaluran bantuan.

“Semua bantuan yang bersumber dari uang negara itu harus jelas dasarnya, mulai dari bantuan operasional, perlengkapan sekolah, sampai bantuan dari pemerintah daerah, kalau tidak berizin, negara tidak bisa mengeluarkan anggaran,” ujarnya.

Rahmansyah mengakui bahwa proses perizinan memerlukan sejumlah persyaratan dan tahapan, namun ia memastikan Dinas Pendidikan selalu terbuka untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin.

“Silakan datang ke dinas, nanti akan diarahkan ke bagian perizinan, prosedurnya akan dijelaskan, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, kami siap melayani,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, hingga saat ini izin pendirian swasta yang telah diterbitkan meliputi 55 PAUD setingkat TK dan KB, 11 Sekolah Dasar, 11 Sekolah Menengah Pertama, serta 3 lembaga pendidikan nonformal seperti LKP dan PKBM.

Sementara itu, izin operasional swasta yang sudah terbit tercatat sebanyak 94 PAUD, 14 SD, 9 SMP, dan 6 lembaga pendidikan nonformal.

Ia menyebutkan, masih ada lembaga pendidikan yang tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi, hal tersebut tidak dilarang, namun konsekuensinya cukup besar.

“Kalau tetap berjalan tanpa izin, silakan saja, tapi pengakuan legalnya akan sulit, dampaknya ke bantuan, ke pendataan, dan ke keberlanjutan lembaga itu sendiri,” tegasnya.

Rahmansyah juga mengimbau pemerintah desa dan pengelola lembaga pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebelum membuka atau membangun sekolah baru.

“Sekarang hampir setiap desa punya kelompok belajar, itu bagus, dan alangkah baiknya sejak awal koordinasi, supaya prosesnya jelas dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tutupnya. (*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom