SIMP4TIK News – Penggunaan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

Dijelaskan Kepala Disdukcapil Nunukan, melalui Analis Kebijakan pada Disdukcapil, Ahmad Sabarul Yaqin, IKD merupakan identitas diri yang dapat diakses secara online, sebagai bentuk pengembangan data identitas atau pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang aplikasinya dapat diunduh melalui smartphone.

“Apabila masyarakat memiliki IKD, maka tidak perlu lagi menggunakan bentuk fisik KTP Elektronik, cukup hanya dengan memperlihatkan IKD pada smartphone masing-masing,” ujar Sabarul Yaqin.

Sabarul Yaqin, menyebut kelebihan memiliki IKD dalam satu smartphone telah ada e-KTP, Kartu Vaksin, NPWP hingga identitas kepegawaian (untuk ASN). Seluruh dokumen tersebut sudah terpusat dalam satu handphone.

Ia mengatakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (8-10/2) didampingi Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara, layanan aktivasi IKD mulai dilakukan di Nunukan.

"Penerapannya masih dilakukan terbatas pada aparatur pemerintahan seperti ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada kalangan tenaga pendidik pada beberapa sekolah yang ada di Nunukan, sebelum kepada masyarakat secara umum,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang pengelolaan  Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kaltara, Teguh Hary Raharjo menuturkan kegiatan yang mereka lakukan ini dalam upaya mempercepat target nasional aktivasi program nasional dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk tingkat Provinsi Kaltara, aktivasi IDK ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu. Juga masih terbatas untuk kalangan ASN dan PTT Sekitar delapan puluh telah mengaktivasi IKD,” ujarnya.

Menurut Teguh Hary Raharjo, di Kaltara, program ini sudah dimulai sejak bulan Agustus dan September tahun 2022 lalu. Targetnya, hingga akhir tahun 2023 nanti, setidaknya terpenuhi 25 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kaltara sudah menggunakan IKD.

Teguh, menyebut masih terdapat kelemahan pada penerapan program ini, yaitu terdapat pada masyarakat di wilayah-wilayah yang masih belum mendapat layanan fasilitas internet juga belum memfasilitasi terhadap masyarakat pengguna Iphone serta handphone android versi 9 ke bawah.

"Karena masih adanya kendala tersebut, segala kebutuhan urusan adminitrasi dengan penggunaan fisik e-KTP oleh masyarakat, masih berlaku," imbuhnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom