SIMP4TIK News - Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Retribusi Parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan kembali berlakukan retribusi parkir berlangganan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Nunukan Mahyuddin, kepada SIMP4TIK News berita.nunukankab.go.id, saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (29/8/2023).

Kembali diberlakukannya parkir berlangganan ini, menyusul Surat Edaran (SE) Bupati yang terbaru.

Mahyuddin menyebut retribusi parkir berlangganan selama diberlakukan sangat efektif karena dapat meningkatkan jumlah PAD retribusi parkir.

Retribusi parkir berlangganan berlaku untuk semua pengguna parkir, namun parkir berlangganan baru diterapkan untuk PNS sesuai SE Bupati, yang mewajibkan semua PNS sebagai pelopor retribusi mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, retribusi parkir berlangganan ini belakangan tidak berjalan baik, sebab tiada ada lagi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) seperti sebelumnya.

"Hanya menunggu orang per orang untuk membayarkan parkir berlangganannya, dan itu pun sangat kurang," terang Mahyuddin.

Sehingga dengan adanya SE Bupati terbaru tentang Retribusi Berlangganan, maka Dishub akan menindaklanjuti SE tersebut dengan menyurati setiap OPD.

"Kita harapkan, retribusi berlangganan ini bisa di aktifkan kembali, sehingga PAD kita juga meningkat," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS