SIMP4TIK News - Kepala Seksi Prasarana Perhubungan Bidang Darat pada Dishub Kabupaten Nunukan, Abdul Mukti menyebut setiap bulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan melalui Dishub Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban membayar listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan nilai 100 juta rupiah perbulannya.

Disamping kewajiban Dishub untuk pemeliharaan lampu PJU yang tersebar di Kabupaten Nunukan.

"Kami (Dishub) memiliki dua kewajiban, yaitu kewajiban untuk membayar listrik dengan iuran bulannya dan kewajiban kami untuk memelihara lampu itu," terang Abdul Mukti.

Menurut Abdul Mukti, Dishub harus membayar listrik sesuai daya yang saat ini menjadi tanggungannya dengan estimasi setiap bulannya 90 Juta hingga 100 juta Rupiah.

"Pembayaran yang kami lakukan, sama seperti pelanggan rumah tangga pada umumnya, setiap bulannya harus membayar hingga 100 juta," ucapnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom