Nunukan, SIMP4TIK - Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan bersama jajaran Kepolisian Resor setempat melaksanakan kegiatan penertiban dan pemasangan spanduk larangan berhenti dan parkir di kawasan jembatan, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas, mengingat masih ditemukannya kendaraan yang berhenti maupun parkir di atas jembatan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Petugas gabungan terlihat memasang spanduk imbauan bertuliskan “Dilarang Berhenti dan Parkir” sebagai langkah preventif sekaligus edukasi kepada masyarakat. Spanduk tersebut juga memuat dasar hukum terkait larangan parkir di badan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan fungsi jalan tetap optimal.
Teks/Foto : Riko Syahputra,S.Kom (Tim Publikasi DINAS PERHUBUNGAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom