Nunukan, SIMP4TIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, KSOP Kelas IV Nunukan, dan Polairud Polres Nunukan, Senin (25/8/2025).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat Persatuan Penambang Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, yang meminta kejelasan status Pelabuhan Aji Putri sekaligus menyoroti masih lemahnya pengawasan serta keselamatan pelayaran di wilayah perairan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, memimpin jalannya rapat, dalam kesempatan itu, ia meminta masing-masing instansi menjelaskan secara terbuka sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengawasan pelayaran.
“Kami ingin tahu, selama diberi kewenangan oleh negara, apa saja yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam hal pengawasan keselamatan pelayaran,” ujar Andi Mulyono.
Markus Patanduk, ST, Kepala Bidang Prasarana Perhubungan Dishub Nunukan menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan razia setiap tiga bulan terhadap kapal-kapal dan speedboat yang beroperasi, termasuk mengecek surat-surat, kapasitas penumpang, dan alat keselamatan.
“Kami sudah tetapkan kapasitas penumpang untuk setiap jenis kapal, tapi di lapangan, masih ada yang melanggar, saya sendiri pernah alami langsung kapal yang seharusnya hanya muat 7 orang, tapi sudah diisi 9 dan masih mau tambah lagi, itu sangat berbahaya,” ungkapnya.
Dishub juga mengaku sudah mengumpulkan para agen dan penambang untuk mengedukasi soal kewajiban menyediakan pelampung, namun, tidak semua pihak menjalankan aturan tersebut.
“Kesadaran masih rendah. Kita sudah panggil, sudah rapat, tapi realitanya belum berubah banyak,” tambah Markus.
Sementara itu, Komandan Patroli KSOP Kelas IV Nunukan, Wiwin Karama, mengatakan bahwa KSOP pernah melakukan pengawasan rutin bersama Polairud, terutama untuk kapal di bawah GT 7, namun, karena perubahan regulasi, saat ini fungsi pengawasan itu bukan lagi kewenangan penuh KSOP.
“Kami tidak bisa bertindak banyak karena aturan berubah. Tapi kami siap jika nanti, per 31 Desember 2025, kewenangan itu dikembalikan ke KSOP. Kami akan melanjutkan pengawasan seperti sebelumnya, demi keselamatan di laut,” ujar Wiwin.
Ia menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang tidak mengubah esensi pengawasan, hanya mengganti nomor UU dari 17 menjadi 66. “Isinya soal pengawasan, pengendalian, dan pengaturan tetap sama,” katanya.
Dari pihak kepolisian, IPDA Zainal Yusuf, Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Nunukan, menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan aturan keselamatan.
“Sudah sering kami ingatkan, tapi kadang masyarakat tidak peduli, masih sering terjadi kapal kelebihan muatan, dulu pernah juragan kapal jatuh ke laut karena overload, alasan mereka, kalau penumpang sedikit, tidak sebanding dengan biaya BBM,” jelasnya.
IPDA Zainal juga mengajak masyarakat untuk sadar diri. “Keselamatan di laut itu tanggung jawab Bersama, jangan hanya mengandalkan petugas, kalau tidak ada yang bisa berenang di kapal, ya harus sedia pelampung, itu penting,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada pidana, polisi tetap akan menindak. “Tapi kami juga minta tolong ke asosiasi dan masyarakat agar ikut menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlayar,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD menegaskan bahwa sinergi dan komitmen bersama sangat dibutuhkan, agar perairan Nunukan menjadi lebih aman untuk semua pihak, termasuk penumpang dan para penambang.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom