Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha yang ada di sepanjang Jl. Arif Rahman Hakim dan JL. Angkasa, yang menggunakan jalan sebagai lahan parkir.

Kepala Dishub Kabupaten Nunukan H. Muhammad Amin, SH, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Mahyuddin, ST.,mengatakan teguran ini merupakan tindaklanjut dari Lurah Nunukan Timur yang bermohon kepada Dishub Nunukan untuk Penertiban Parkir kendaraan di sepanjang Jl. Arif Rahman Hakim dan JL. Angkasa, tersebut.

Maka berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 63 Ayat (1) Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000,00,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat (1) Bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan/ atau gangguan fungsi jalan.

“Dishub telah menerbitkan surat teguran kepada 6 pelaku usaha yaitu Bean Laden Cofee, Sweetnes Cofee, History Cofee, Angkringan, Warung Makan Sambal Bakar dan Depot Makan Miroso, yang menggunakan jalan sebagai lahan parkir,” terangnya, Rabu, (26/06/2024).

Menurut Mahyuddin, surat teguran tersebut disampaikan kepada para pelaku usaha tersebut  agar tidak menggunakan jalan sebagai lahan parkir dan menghimbau pelaku usaha tersebut harus menyiapkan lahan parkirnya sendiri.

“Atas permintaan masyarakat untuk pemilik cafe supaya bisa membuat lahan parkir sendiri, idealnya menyiapkan lahan parkir sendiri, kalau memang tidak bisa menyiapkan lahan parkirnya, mestinya mereka menyiapkan tenaga untuk mengatur kendaraan yang terparkir,” ujarnya.

“Apalagi dengan memasang rambu larangan parkir didalam ruang manfaat jalan karena sejatinya jalan merupakan fasilitas umum tidak untuk kepentingan perorangan (pribadi)," tambahnya.

Selain itu, tim gabungan dari Dishub, Satpol-PP, Kepolisian dan lainnya yang terkait, dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan penertiban rambu larangan parkir didalam ruang manfaat jalan yang kini marak di tepi jalan umum.

“Sebelumnya kami telah melakukan teguran baik secara lisan dan terakhir melalui surat kepada pelaku usaha yang memasang rambu larangan parkir, agar tidak memasang rambu tersebut yang tujuannya sebagai tempat area parkirnya, namun karena kembali marak, kami menganggap teguran yang kami berikan tidak diindahkan, kami menegaskan akan mencabut semua plang-plang yang ada di tepi jalan sehingga tidak ada lagi plang parkir di tepi jalan umum,” pungkasnya.

Mahyuddin, menuturkan, Pemerintah daerah pada perinsipnya mendukung masyarakat untuk berusaha, namun tetap harus memperhatikan kelancaran lalu lintas.

“Itu jalan milik pemerintah, bagi yang membuka usaha di tepi jalan harus menyiapkan lahan parkirnya sendiri, jangan sampai malah menyusahkan orang lain terkait ketertiban berlalu lintas dijalan umum,” tegasnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom