SIMP4TIK News - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi terhadap sistem satu arah di Jl. Pasir Putih, Kamis (01/12). Rekayasa lalu lintas ini, dari simpang empat Jl.Rimba, Jl.Fatahillah, Jl.Teuku Umar menuju menuju arah jalan Pasir Putih. Penerapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kemacetan jalan yang terjadi pada jam tertentu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Nunukan, Mahyudin, ST mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberitahu pengendara bahwa ada sistem satu arah yang belaku sesuai dengan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/502/X/2022  Tentang Penetapan Jalan Satu Arah pada Jalan Pasir Putih Nunukan.

“Jadi sosialisasi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nunukan yang telah berlaku, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Nunukan, untuk dilakukan penindakan bagi pelanggar,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Mahyudin menuturkan bahwa jalan yang dilakukan sistem satu arah yaitu jl.Teuku Umar menuju Jl.Pasir Putih.

“Menurut dari aduan masyarakat yang hampir setiap hari dikeluhkan mengalami kemacetan lalu lintas dan rawan kecelakaan , yakni jalan Teuku Umar menuju jalan Pasir Putih. Maka dari itu sistem satu arah tersebut berlaku setiap hari pada pukul 06.00 hingga 09.00 pagi,” katanya.

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom