Sebatik, SIMP4TIK - Salah satu dampak dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat adalah “penonaktifan” aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri yang selama ini berperan dalam memberikan layanan kependudukan di kantor-kantor kecamatan berupa perekaman KTP-el, layanan pindah datang, perubahan data kependudukan dan lain lain. Hal itu berdampak pada pelayanan kependudukan yang hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di ibukota Kabupaten Nunukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Sekretaris Disdukcapil, Wilson saat dihubungi via telepon. Ia mengungkapkan keresahannya karena masyarakat hanya dapat menerima pelayanan kependudukan di kantornya dikarenakan kebijakan tersebut waktu lalu.
“Ya benar, mulai Januari 2025 Aplikasi SIAK tidak bisa lagi digunakan di kantor-kantor kecamatan karena pemangkasan belanja VPN Aplikasi SIAK yang biayai oleh Kemendagri," ungkapnya.
Pasca penerapan kebijakan tersebut, pemerintah Kabupaten Nunukan melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian melakukan kolaborasi untuk mencari Solusi agar layanan kependudukan dapat Kembali dilakukan di kantor-kantor kecamatan, sehingga masyasrakat tidak perlu mengeluarkan lagi biaya dan waktu yang banyak untuk mendapatkan layanan kependudukan tersebut.
“Dari sisi teknis penerapan teknologi aplikasinya, kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian dan Kemendagri melalui Sub Direktorat Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIM JARKOMDAT agar aplikasi SIAK kembali dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan untuk membrikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wilson.
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Informatika Diskominfo, Akmal mengungkapkan bahwa Diskominfotik telah bergerak untuk memberikan Solusi terkait permasalahan tersebut.
“Bulan lalu, kita telah melakukan koordinasi dengan TIM JARKOMDAT kemendagri, dan secara teknis pemanfaatan Aplikasi SIAK di Kecamatan harus menggunakan jaringan tertutup close network atau Jaringan Intra Pemerintah (JIP) yang dihubungkan dengan jaringan Komunikasi data kemendari secara tertutup/privat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah membangun Jaringan Intra Pemerintah (JIP) atau Jaringan privat kantor daring Nunukan sejak tahun 2022 yang telah menjangkau kantor – kantor kecamatan yang ada di luar pulau Nunukan melalui jaringan satelit (V-sat) Low Orbit Earth – Starlink sehingga prasyarat pemanfaatan aplikasi SIAK dari dukcapil di kantor-kantor kecamatan dapat terpenuhi.
“Untuk itu, secara teknis kita hanya membutuhkan penyesuaian konfigurasi jaringan agar komunikasi data pada aplikasi SIAK dengan pusat data di kemendagri dapat terhubung dan rabu kemarin tepatnya tanggal 02 Juli 2025 kita telah melakukan uji coba pemanfaatan Aplikasi SIAK di kecamatan Sebatik Timur dan Hasilnya Alhamdulillah berhasil,” terang Akmal.
Nantinya layanan kependudukan dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan, seperti sebelum-sebelumnya. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kependudukan yang dibutuhkan.(*)
Teks/Foto : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom