Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Nunukan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) serta Peraturan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Induk, pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Sebatik Barat pada Kamis (23/10/25). Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat dari berbagai desa di wilayah Sebatik.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kecamatan Sebatik, Abdul Rahman. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyebaran informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan berimbang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Diskominfo Nunukan, Asa Zumara. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tiga pokok materi utama, yaitu pembentukan KIM, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penggunaan aplikasi SP4N Lapor sebagai sarana pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Materi ini sama seperti yang disampaikan pada kegiatan di Sebatik Barat sebelumnya.

“Setiap desa diharapkan memiliki setidaknya satu KIM yang aktif agar penyampaian informasi kepada masyarakat dapat terarah, akurat, dan mendukung terwujudnya keterbukaan publik,” jelas Asa Zumara.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 diharapkan seluruh desa di Kabupaten Nunukan telah memiliki KIM dan struktur PPID Desa yang berfungsi secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas desa dalam mengelola serta menyalurkan informasi publik dengan lebih efektif dan transparan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan banner SP4N Lapor dan PPID oleh pihak Diskominfo kepada Kecamatan Sebatik. Penyerahan tersebut menjadi wujud komitmen Diskominfo dalam memperkuat fungsi komunikasi publik di tingkat kecamatan dan desa.

Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Nunukan mendorong masyarakat untuk lebih aktif, cerdas, dan bijak dalam mengelola serta menyebarkan informasi. Pemahaman yang baik terhadap tata cara pemberian dan permintaan informasi publik juga menjadi hal penting agar masyarakat tidak salah dalam menyampaikan maupun menerima informasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara KIM dan PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah. Keduanya diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyebarluasan informasi yang akurat sekaligus berperan aktif dalam mengangkat potensi daerah di berbagai sektor.(*)

Teks/Foto : Yessi Natali Manullang (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom