Nunukan, SIMP4TIK - Hj. Leppa, Arfipah,ST dan Hj. Andi Mariyati, merupakan 3 wanita hebat di Kabupaten Nunukan telah diumumkan dan ditetapkan menjadi calon unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan masa jabatan 2024-2029.
Ketiganya merupakan perwakilan partai dengan perolehan kursi terbanyak, dan diumumkan ketiganya sebagai calon pimpinan DPRD Nunukan melalui Rapat Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2029.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, H.Romyrie Y Rieska Setiadi, SH, dalam pembacaan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menerangkan, Sesuai ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2029 adalah, urutan pertama adalah Partai Hanura sebanyak 6 (enam) kursi, urutan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 5 (lima) kursi dan urutan ketiga adalah Partai Demokrat sebanyak 4 (empat) kursi," ucapnya.
Melihat jumlah perolehan kursi calon ketua adalah Hj. Leppa, Wakil Ketua Arpiah, ST. dan Hj. Andi Mariyati, yang juga disertakan dengan surat keputusan dari partai masing-masing.
1. sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor : 007/B.4/ DPP HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Penetapan Saudari Hj. Leppa, SE sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Dari Fraksi Partai Hanura;
2. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 689/SKEP/ DPP- PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
3. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 72/SK/DPP.PD//2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Fraksi Partai Demokrat
“Nama-nama unsur pimpinan tersebut telah disetujui oleh 17 anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Jum'at, (27/09/2024). Maka Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2029, untuk selanjutnya di tetapkan," ungkapnya.
Pada kesempatan ini Romyrie menyampaikan, bahwa setelah ditetapkan dan kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Utara, untuk bisa ditindak lanjuti untuk dilakukan pelantikan.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom