SIMP4TIK News - Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan Marlina Puspasari mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu, telah melakukan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terhadap 537 alat ukur 4 diantaranya dinyatakan tidak Sah.

"Sidang tera UTTP dilakukan terhadap peralatan yang digunakan para pedagang dan pengusaha di Nunukan, bertujuan untuk mengecek kelayakan UTTP yang mereka gunakan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses jual beli dalam perdagangan yang berlangsung," terang, Marlina Puspasari, Selasa (21/2).

Menurut Marlina, pada sidang tera UTTP kali ini hasilnya sangat baik, karena dari 537 alat ukur, hanya ada 4 diantaranya yang dinyatakan tidak sah.

"Alat ukur yang tidak sah tersebut ditemukan di pasar pedagang sayur dan pedagang ikan di Nunukan dan Sebatik," ucapnya.

Marlina menuturkan jika ditemukan kondisi timbangan yang masih bisa diperbaiki, maka pihaknya akan menyarankan untuk diperbaiki, namun jika sudah rusak atau tidak sesuai dengan standar maka alat ukur tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak diperbolehkan digunakan.

"Pedagang yang nakal dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU Nomor 2 tahun 1991 tentang Metrologi dengan denda minimal 500 juta  dan maksimal 2 M," tegasnya.

Marlina menyebut dalam kegiatan sidang tera UTTP Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan harus melibatkan Pegawai Berhak Penera (PBP) dari luar daerah karena DKUKMPP belum memiliki PBP.

"Sejak tahun 2020, sidang tera ulang UPPT di Kabupaten Nunukan melibatkan PBP dari Tanjung Selor, yang juga harus membagi waktu operasi mereka dengan beberapa kabupaten lain di Kaltara yang belum memiliki PBP," ujar Marlina.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom