Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui DKUKMPP memastikan program subsidi bunga KUR nol persen bagi pelaku usaha mikro akan dilaksanakan kembali pada 2026 setelah dilakukan penyesuaian agar sesuai regulasi pemerintah pusat.
Kabid UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, S.STP, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda pembangunan daerah yang ditujukan bagi 54 pelaku usaha mikro dengan bantuan modal 10 hingga 25 juta rupiah.
“Program ini harus disesuaikan lagi karena skema subsidi bunga KUR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Kita diminta melakukan peninjauan ulang agar tidak terjadi duplikasi program,” kata Mardiana.
Penundaan dilakukan setelah OJK memberikan masukan saat rencana peluncuran program.
DKUKMPP bersama Bank BPD Kaltimtara melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian tersebut.
Sementara proses penyempurnaan berlangsung, DKUKMPP tetap menjalankan kegiatan sosialisasi pembiayaan di beberapa lokasi, termasuk Pulau Sebatik, Pulau Nunukan, dan rencana di Sebatik Barat pada awal Desember.
“Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memastikan UMKM tetap mendapatkan informasi terkait akses KUR yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemkab Nunukan menegaskan bahwa program subsidi bunga nol persen tetap menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah, namun pelaksanaannya dilakukan pada 2026 sesuai hasil penyempurnaan yang kini sedang diproses.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom