SIMP4TIK NEWS - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan melalui bidang Kemetrologian melakukan Tera Tera Ulang alat UTTP (Ukur, takar, timbang & perlengkapannya) di SPBU milik PT. Cahaya Makkarenu Mandiri yang beralamat di jalan Anasta Wijaya Kelurahan Mansapa Nunukan Selatan, Rabu (24/4/2024).
Bahan Bakar merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam masyarakat, untuk itu penting dilakukan tera tera ulang terhadap UTTP yang digunakan agar menjaga transaksi perdagangan yang berlangsung aman dan nyaman tanpa merugikan salah satu pihak, sehingga petugas bisa mengaplikasikan amanat Undang Undang No 2 tahun 1981 tentang Tera Ulang.
Penera Ahli Muda Cici Nurhaeni Evisari, ST mengatakan pelaksanaan tera atau tera ulang pada SPBU milik PT. Cahaya Makkarenu Mandiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan tiap tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran ukuran pada alat ukur pada pompa ukur BBM agar tidak ada yang dirugikan baik konsumen maupun pelaku usaha.
Lanjut menurut penera ahli muda satu-satunya di Kabupaten Nunukan, hasil Tera Ulang di SPBU 65.774006, yang memiliki 3 dispenser dan 6 nozel, terdapat satu nozel yang nilainya +200 ml, sehingga perlu di jastir ulang dengan menggunakan bejana ukur dengan kapasitas 20 liter, agar pelaku usaha tidak dirugikan.
“Setelah semua nozel di tera ulang dan diberi tanda tera dan disegel itu menandakan keenam nozel atau mesin SPBU ini dinyatakan telah memenuhi standar teknis Metrologi Legal dan siap untuk digunakan," ujarnya.
Pihak DKUKMPP juga mengucapkan terima kasih pada semua objek tera yang sadar tera, karena selain untuk kepentingan konsumen ini juga untuk kepentingan pelaku usaha agar tidak ada yang dirugikan. "Kami mengimbau kepada semua pengguna BBM agar mengisi kendaraannya di SPBU yang sudah di tera, salah satunya adalah SPBU 65.774006 yang berada di jalan sungai jepun sedadap karena telah di tera dan di beri segel sah oleh ahli tera yang bersertifikat," ujar Yaksi Belaning selaku sekretaris DKUMPP Kabupaten Nunukan.
Hadir dalam tera tera ulang di SPBU 65.774006 antara lain Sekretaris DKUKMPP, Pengawas Kemetrologian, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Pengamat tera.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS