SIMP4TIK News - Dalam rangka Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Nunukan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan fokus diskusi yang dilaksanakan di ruang rapat serbaguna lantai 1 dan di hadiri oleh OPD terkait, Rabu (16/11).
Afandi Ahmad menyampaikan beberapa materi terkait rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) bahwa dalam pengelolaan lahan gambut sudah diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomer 57 tahun 2016 dan ia juga menyampaikan tentang pengurangan emisi gas rumah kaca untuk mengendalikan perubahan iklim dengan program Nasional "indonesia's fokus net sink 2030" yang berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PIA.1/2/2022.
Sementara itu, Arif Data Kusuma juga menyampaikan beberapa materi terkait rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dimana dalam pemaparannya iya membahas DPSIR (Drivers Pressure State Impact And Response) menyangkut siapa, apa yang di laksanakan, dampak apa yang di timbulkan dari lahan gambut tersebut dan apa saja yang disiapkan untuk lahan gambut tersebut.(*)
Teks/Foto : Asrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom