SebatikSIMP4TIK - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan lakukan kegiatan penelusuran Arsip Statis Perbatasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemusnahan Arsip dibawah 10 tahun di wilayah Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Barat dan Kecamatan Sebatik yang berlangsung mulai tanggal 21 hingga 24 Juli 2025. 

Penelusuran arsip statis dan pembinaan penyelenggaraan pemusnahan arsip sangat perlu dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50711.

"Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk penyelamatan arsip-arsip statis yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan untuk mengurangi penumpukan arsip yang ada di OPD. Untuk meningkatkan pemahaman OPD dalam melakukan pemusnahan arsip maka dilakukan pendampingan langsung dalam pemilahan arsip dan melakukan penginputan langsung form daftar arsip yang akan diajukan untuk pemusnahan," ujar Erlina, ST., M.AP selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan.

Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom