Nunukan, SIMP4TIK – Permasalahan legalitas kapal dan status dermaga kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Nunukan.
Dua instansi yang terlibat langsung dalam proses legalisasi operasional pelayaran, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Jasa Raharja, memberikan penjelasan terkait syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pelaku usaha angkutan laut.
Menurut Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Irsan Jusmanto, SH, menjelaskan bahwa setiap kapal yang beroperasi mengangkut penumpang wajib memiliki izin resmi dan dokumen legal lainnya, legalitas ini mencakup asal kapal, izin dari KSOP atau instansi terkait, pas kecil, serta motoris kapal yang memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
“Bukan hanya kapalnya saja, tapi juga agennya, agen ini adalah pihak yang menjual tiket, dan harus menaungi kapal yang lega, kami tidak bisa menerbitkan izin angkutan laut jika persyaratannya tidak lengkap,” jelas Irsan.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, jumlah permohonan izin lebih banyak berasal dari kapal kayu angkutan barang bersubsidi, dibandingkan speedboat penumpang, padahal, Dishub sebelumnya juga telah banyak menerbitkan izin untuk angkutan speed.
Terkait dengan dermaga, Irsan menjelaskan bahwa ada dua kategori dermaga milik pemerintah daerah dan dermaga swasta/mandiri, namun, pengoperasian dermaga tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan lahan, denah bangunan, fasilitas manuver kapal, dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Sampai sekarang, baru satu dermaga swasta yang izinnya lengkap dan telah kami terbitkan, yaitu milik H. Suwardi di Tanjung Batu, untuk Dermaga Aji Putri, kami mendapat informasi bahwa RT/RW dalam tata ruangnya belum sesuai, namun itu masih bisa diajukan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja, Elly, mengingatkan pentingnya dermaga legal dan keberadaan agen resmi dalam menjamin perlindungan asuransi bagi penumpang kapal.
“Penumpang dijamin oleh Jasa Raharja hanya jika berangkat dari dermaga yang legal, tempatnya jelas, ada agen resmi, ada tiket, dan ada manifest penumpang,” tegas Elly.
Ia menjelaskan bahwa setiap tiket kapal sudah termasuk iuran Jasa Raharja, dengan tarif mulai dari Rp800 untuk tiket di bawah Rp25.000, dan Rp2.000 untuk tiket di atas Rp25.000. Selama penumpang tercatat dalam manifest dan kapal berangkat dari pelabuhan resmi, maka mereka otomatis mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan laut.
“Kalau masalah izin kapal, itu memang bisa disusul secara bertahap. Tapi yang terpenting ada agen yang menaungi kapal dan ada kerja sama resmi (PKS) dengan dermaga, Kita bicara soal keselamatan dan nyawa penumpang, itu yang utama,” imbuh Elly.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom