NUNUKAN, SIMPATIK – Komisi II DPRD Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok Tani Serumpun Taka dengan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) terkait sengketa lahan di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, Sekretaris Komisi II, Ramsah, serta anggota Komisi II, Samuel Parrangan. Hadir pula direksi PT TML, kelompok tani, masyarakat adat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, menurutnya, DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait agar duduk bersama membahas solusi.
“Kita pertemukan perusahaan, kelompok tani, OPD, dan masyarakat adat. Permasalahan ini sudah cukup lama dan hingga hari ini belum ada penyelesaian terkait tumpang tindih lahan tersebut,” kata Andi Fajrul.
Perwakilan Poktan, Ahmad Tamin, menantu almarhum H. Imam Basran, menyampaikan bahwa sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT TML telah berlangsung lama tanpa ada kejelasan penyelesaian.
Ahmad menegaskan bahwa kelompok tani merasa dirugikan karena lahan mereka diklaim oleh Perusahaan, dan berharap DPRD Nunukan dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan.
Selain itu, Poktan juga meminta instansi terkait menjelaskan kejelasan izin dan legalitas PT TML, serta memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Sengketa Lahan
Rudin dan Usman, ahli waris H. Imam Basran, menambahkan kronologi sengketa lahan, menurut mereka, sejak 2001 keluarga H. Imam Basran sudah mendapat rekomendasi membuka lahan dari pemerintah desa dan kecamatan.
Pada 2005, seorang perwakilan perusahaan bernama Ismail menawarkan kerja sama, namun hingga kini tidak pernah ada perjanjian resmi. “Hitam di atas putih” yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Keluarga tetap mengelola lahan, namun saat panen dilakukan, justru mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. Poktan menilai tujuan perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat tidak berjalan, bahkan justru merugikan warga.
Poktan juga mengingatkan bahwa sudah ada tiga kali teguran dari Bupati Nunukan sebelumnya, terkait pelanggaran PT TML, teguran itu bahkan berisi ancaman untuk tidak memperpanjang izin usaha perusahaan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa izin lokasi PT TML masih tercatat seluas 13.000 hektare, terdiri atas 4.000 hektare kebun inti dan 9.000 hektare plasma.
Namun, izin tersebut terhambat oleh konflik internal kepemilikan perusahaan antara Magna Kristal SDN BHD (PMA) dan pihak Jainudin (PMDN), putusan pengadilan tingkat kasasi memenangkan Magna Kristal, sehingga manajemen PT TML kembali ke pihak PMA.
Untuk melanjutkan aktivitas, Magna Kristal diwajibkan melaporkan ke BKPM guna menerbitkan kembali izin PMA yang sempat dicabut, pihak Magna Kristal juga menyatakan komitmen untuk tetap merangkul masyarakat apabila kembali beroperasi.
Kepala Dinas Pertanian Muchtar, M.Si menambahkan, permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018 tanpa ada solusi, beberapa kali mediasi dilakukan, namun selalu terhambat oleh masalah internal perusahaan.
Dari hasil pembahasan, DPRD menegaskan perlu kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk atas lahan seluas 42 hektare yang diklaim Poktan Serumpun Taka, penyelesaian ke depan harus melibatkan Magna Kristal sebagai pemegang sah PT TML berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan menutup rapat dengan menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah mencari kepastian hukum atas hak masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom