NUNUKAN, SIMPATIK – Sebagai bentuk kepedulian terhadap Deportan Pekerja Migran Indonesia (PMI), DPRD Nunukan berkunjung ke tempat penampungan sementara TKI di Rusunawa Nunukan, Jumat (23/5/25).
Keprihatihan terhadap 306 PMI yang dideportasi dari negeri Jiran Malaysia itu membuat anggota legislatif Nunukan turut serta memberikan pengarahan kepada warga negara Indonesia tersebut.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST mengatakan, prihatin dan merespon terkait tingginya angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
“ Kami meminta kepada pemerintah dan stakeholder terkait agar semakin memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi masyarakat, sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” kata Arpiah.
Ia menegaskan perlu kerjasama antara pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah tersebut, baik dengan cara meningkatkan edukasi agar tidak mudah terjebak oleh agen lokal maupun yang berada di Malaysia, maupun terkait kelengkapan dokumen secara procedural.
"Kepada semua elemen yang terkait, mari kita sama-sama membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kepada semua daerah asal warga kita ini, dari Sulawesi dan Nusa Tenggara, ini menjadi pelajaran bagi kita semua.” ungkapnya.
Anggota Fraksi PKS ini mengajak agar hal tersebut menjadi perhatian, edukasi masyarakat mampu menepis tindakan menjadi pekerja migran yang illegal, agar tidak ada lagi insiden yang terulang.
Dikesempatan yang sama, sekretaris Komisi I DPRD Nunukan Muhammad Mansur juga memberikan atensi keras kepada sejumlah oknum agen tenaga kerja di Malaysia yang diduga memanfaatkan tenaga kerja asal Indonesia non prosedural.
"Oknum agen tenaga kerja yang ada di Malaysia supaya tidak menerima lagi pekerja tanpa punya dokumen. Jangan memanfaatkan warga negara Indonesia, mencari keuntungan tapi merugikan rakyat kami di Indonesia. Oleh karena itu, (kami) meminta konsulat mendata semua orang-orang kami yang tidak punya dokumen yang ada di Malaysia," tambah Muhammad Mansur.
Para deportan ditampung sementara di Rusunawa (Rumah Susun Warga) yang dikelola Dinas Transmigrasi. Selanjutkan akan dilakukan interview dan pendataan terhadap PMI yang dideportasi sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom