SIMP4TIK News - Adapun rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam hal ini badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan tim penggarap Raperda, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda Kabupaten Nunukan tentang pemberian fasilitas / insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Nunukan. 

Adapun laporan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Nunukan yang di bacakan oleh Hj. Nikmah sebagai berikut, salah satu tujuan negara yang di amanatkan oleh konstitusi adakah mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagaimana yang telah di rumuskan dalam alinea ke - 4 mukaddimah undang - undang dasar negara Republik indonesia tahun 1945. 

Sebagai dokumen pembangunan nasional, tentu sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu mengupayakan semaksimal mungkin terciptanya kesejahteraan umum, sebagaimana telah di muat dalam dokumen pembangunan nasional tersebut.

"Harapan kami kiranya produk hukum tentang pemberian fasilitas / insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Nunukan ini dapat memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan," tutup Hj. Nikmah.

Adapun sambutan Bupati Nunukan dalam hal ini di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, mengatakan tahapan Pembicaraan  terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi sebagaimana ketentuan telah selesai dan kini tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah memasuki Proses Akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Investasi merupakan faktor yang memainkan peran strategis dalam menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.

Melalui rancangan Peraturan Daerah pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan investasi ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi ini  merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, atas upaya-upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan merampungkan materi Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi," ujar Abdul Munir.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom