Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD secara resmi menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (7/7/2025).
Pengambilan keputusan ini menjadi bukti nyata kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pemungutan pajak serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang meminta penyesuaian terhadap sejumlah materi dalam Perda sebelumnya agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Perubahan Perda ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat dan bentuk kepatuhan kita terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami diberi waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan ini, dan hari ini kita berhasil menyepakatinya bersama," ujar Bupati Irwan.
Melalui Perda baru ini, Pemerintah Daerah berharap dapat memperkuat sistem perpajakan daerah, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan pajak. Hal ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali potensi sumber pendapatan asli demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Ini bukan hanya soal regulasi, tapi bagian dari upaya kita meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi yang kondusif," tambahnya.
Bupati Irwan juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat dalam menyukseskan implementasi Perda ini. "Kunci pembangunan bukan hanya perencanaan yang baik, tapi juga sinergi dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan," ucapnya
Setelah disetujui dalam Paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan Pemkab Nunukan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan untuk kemajuan daerah.(*)
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom