NUNUKAN,SIMPATIK– DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,889 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Nunukan, Kamis (28/8/25) malam.

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 9 Tahun 2025 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Nunukan Tahun 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, bersama Wakil Ketua DPRD, Ir. Arpiah, ST. dan dihadir Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, para anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui perubahan APBD 2025 yang semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,993 triliun lebih, berkurang sebesar Rp103,69 miliar atau minus 5,20 persen.

Penurunan pendapatan daerah ini dipengaruhi koreksi target dana transfer dari pusat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai proyeksi, serta penyesuaian akibat kondisi ekonomi nasional.

Secara umum, RAPBD Perubahan 2025 memenuhi anggaran yang berimbang, meskipun menunjukkan ketergantungan lebih besar pada pembiayaan dibanding peningkatan pendapatan riil.

Dalam proses pembahasan hingga tahap persetujuan APBD Perubahan 2025, DPRD Nunukan memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar tambahan belanja benar-benar diarahkan pada program prioritas.

Anggota dewan menilai, fokus belanja harus menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik.

Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat ruang fiskal pada tahun mendatang akan semakin terbatas karena tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dapat dimanfaatkan.

DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengelola anggaran, sebab kenaikan belanja di tengah penurunan pendapatan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal.

Dengan kondisi tersebut, alokasi dana harus dipastikan tepat sasaran agar tidak menimbulkan pemborosan. Legislator berharap, kebijakan fiskal yang disusun dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Nunukan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Usai pembacaan Surat Keputusan DPRD Nunukan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai tanda pengesahan bersama, sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjalankan APBD Perubahan 2025 secara konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat.***

.

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom