NUNUKAN, SIMPATIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (24/6/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang ketua DPRD Nunukan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan kelembagaan Komisi Informasi kepada DPRD Nunukan, sekaligus menyosialisasikan peran dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, menjelaskan masih banyak masyarakat hingga pejabat yang belum memahami perbedaan KI dengan lembaga lainnya.
“Masih sering Komisi Informasi disalahpahami sebagai bagian dari Diskominfo, KPI, atau organisasi pers seperti PWI, padahal KI adalah lembaga independen yang diamanatkan undang-undang,” kata Fajar Mentari.
Ia menegaskan Komisi Informasi memiliki mandat khusus dalam mendorong keterbukaan informasi publik di semua badan publik.
Dalam kesempatan itu, Ia memaparkan tiga tugas utama Komisi Informasi, yaitu menetapkan standar layanan informasi publik, melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme adjudikasi non-litigasi yang setara dengan putusan pengadilan.
Dalam kunjungan itu, Ketua KI Kaltara menambahkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi tahun 2024, sekitar 50 OPD di Kabupaten Nunukan, hanya delapan yang berpartisipasi, dua kecamatan, yakni Lumbis Pansiangan dan Sebuku, justru meraih peringkat tertinggi di tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Komisi Informasi berharap DPRD Nunukan bisa mendorong Bupati menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk aktif dalam monev tahun 2025. Menurutnya, semakin banyak badan publik yang ikut serta, maka semakin kuat budaya transparansi di daerah.
Fajar juga menjelaskan klasifikasi informasi publik yang wajib diketahui, yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, Informasi terbuka terdiri atas informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, yang pengelolaannya wajib ditangani oleh PPID di setiap badan publik.
Selain pemerintah daerah, Komisi Informasi menegaskan, semua lembaga yang menerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, hingga organisasi masyarakat juga masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasinya kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa badan publik wajib menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sayangnya kewajiban ini belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh banyak instansi di daerah.
Komisi Informasi Kaltara berhadap sinergi bersama DPRD dan Pemkab Nunukan untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik.
Sebagai usalan konkret adalah mendorong pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten di Nunukan untuk efektivitas penyelesaian sengketa dan penguatan regulasi di daerah.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom