NUNUKAN, SIMPATIK – Anggota legislatif Nunukan sepakat dan merekomendasikan SK Pemecatan dr. Yuanita Yunus Konda ditinjau ulang.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (20/5/25) di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan, sebagai bentuk dukungan terhadap dokter yang telah mengabdi di Kabupaten Nunukan.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menyatakan bahwa anggota legislatif sepakat merekomendasikan pemerintah daerah agar meninjau ulang SK pemberhentian dr. Yuanita.
“ Kami merekomendasikan untuk ditinjau ulang setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kinerja dan kontribusi dokter tersebut selama bertugas di Kabupaten Nunukan.” kata Dr. Andi Muliyono
Dr. Yuanita Yunus Konda telah mengabdi sebagai ASN Profesi Dokter selama 11 tahun di Kabupaten Nunukan, masa pengabdiannya, ia dikenal sebagai tenaga medis yang berdedikasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.
Selain pengabdiannya, dr. Yuanita juga lulus di perguruan tinggi Universitas Indonesia melanjutkan pendidikan dokter spesialis.
Prestasi ini menunjukkan komitmen dan kemampuan akademik yang tinggi dari dokter tersebut dalam mengembangkan kompetensi profesionalnya.
“ Penting untuk dicatat bahwa selama menempuh pendidikan spesialis, dr. Yuanita tidak menggunakan dana dari pemerintah daerah. Ia membiayai sendiri seluruh proses pendidikannya, hal ini menurut kami menunjukkan integritas dan tanggung jawab pribadi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.” tambahnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan spesialis, dr. Yuanita berkomitmen untuk kembali ke Kabupaten Nunukan dan mengabdi kepada masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama DPRD dalam merekomendasikan pencabutan SK pemecatan agar dokter tersebut dapat kembali berkontribusi di daerah asalnya.
Kondisi kesehatan di Kabupaten Nunukan masih menghadapi kekurangan tenaga dokter spesialis, Kebutuhan akan dokter spesialis ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
“ Pencabutan SK pemecatan, dr. Yuanita diharapkan dapat mengembalikan hak dan statusnya sebagai ASN serta memulihkan nama baiknya.” lanjutnya.
DPRD Nunukan menilai bahwa upaya ini juga akan memberikan efek positif bagi sistem pelayanan kesehatan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan merekomendasikan agar Pemerintah Daerah meninjau ulang keputusan pemberhentian dr. Yuanita dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan posisi dan haknya.
“ Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nunukan.” tutupnya***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom