Nunukan, SIMP4TIK - Rapat Triwulan I Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Nunukan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Serfianus, S.IP. M.Si yang membahas Evaluasi Hasil Pelaksanaan P3DN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, bertempat di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Bupati Nunukan, Senin (22/04/2024).
Rapat di buka oleh Ketua Harian P3DN Sabri, ST. M.Si yang menyampaikan terkait perangkat SIPD P3DN yang sampai sekarang belum bisa diakses sejak bulan November lalu, sehingga opd tidak dapat melaporkan belanja P3DN dan dari tim telah melaksanakan koordinasi ke Pusdatain Kemendagri terkait Aplikasi SIPD P3DN dan informasinya akan di buat sistem baru untuk pelaporan SIPD P3DN kedepannya.
Selain itu sesuai masukan dari BPKP terkait IKU P3DN dan penekanan belanja Impor, telah terbit kebijakan berupa keputusan bupati berupa Edaran Bupati Nunukan tentang Pengurangan Import sampai 5 persen di Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Nunukan tentang IKU Pemda yg mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Program P3DN.
Warda, SE. M.A.P mewakili APIP Inspektorat menyampaikan komitmen terhadap belanja e-purchasing Kabupaten Nunukan tahun 2023 masih rendah hanya mencapai 16,99 persen, begitu juga dengan pengimputan P3DN mencapai 25, 82 persen dari total belanja barang dan jasa, hal ini karenakan aplikasi. SIPD P3DN tidak dapat diakses sejak November 2023 sampai sekarang, namun nilai indeks kepatuhan terhadap Pelaksanaan P3DN di Kabupaten Nunukan mencapai 78, 5 persen ini merupakan nilai tertinggi se-Kalimantan Utara.
Lanjut Warda menyampaikan bahwa hasil evaluasi APIP terhadap proses pengadaan perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan atas implementasi kebijakan P3DN, terutama untuk belanja Peralatan dan Mesin kantor, selain itu perlu adanya ada kebijakan yang mengikat terkait punishment dan reward terhadap OPD dalam kepatuhan P3DN, serta pengurangan belanja impor hanya 5 persen utamanya barang yang sudah ada subtitusi PDN dengan TKDN minimal 25 persen dan BMP 15 persen sehingga total keseluruhan minimal 40 persen.
Hasil koordinasi APIP ke BPKP, arahannya apapun itu belanja barang dan jasa pemerintah harus PDN, sehingga dalam pembuatan Kontrak harus didukung dengan Sertifikat TKDN Kemenperin untuk memastikan Pemenuhan TKDN dan ini merupakan syarat wajib dalam produk yang dihasilkan, karena mulai tahun 2024 Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait P3DN selain BPKP juga ada PENILAIAN MCP KPK, terutama pada Pengadaan Alkes dan Elektronik.
Sudarmin, SE selaku Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2023 realisasi PDN dari 546 daerah yang ada di Indonesia, Kabupaten Nunukan menduduki peringkat ke 51 untuk realisasi PDN yang mencapai 60 persen dalam belanja barang dan jasa pemerintah, setelah melakukan penginputan di LKPP.
Dari hasil pembahasan dalam rapat Tim P3DN, ketua Tim P3DN menarik kesimpulan bahwa dari hasil evaluasi ditahun 2023 bahwa perlu adanya peningkatan Penggunaan PDN di tahun 2024, dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus PDN, khusus barang impor maksimal 5 persen, hanya untuk barang yang benar-benar tidak diproduksi dalam negeri seperti alat Kesehatan, untuk OPD besar akan dilaksanakan rapat koordinasi terkait belanja barang dan jasa yang jumlah belanjanya besar, selain itu akan diterapkan punishment dan reward terhadap OPD dalam kepatuhan P3DN.
Ditahun 2025 pada saat perencanaan dan pengganggaran ditekankan dalam membahas anggaran pada saat asistensi langsung mencoret anggaran yang tidak menggunakan PDN, sehingga harus ada penyesuain SSH terhadap harga barangdan jasa ber TKDN.
Tim tidak agi mengeluarkan surat rekomendasi untuk belanja barang dan jasa pemerintah bagi opd, OPD yang ingin mengadakan Barang/Jasa Pemerintah cukup membuka situs Kemenperin dilaman https://tkdn.kemenperin.go.id/ untuk mengetahui apakah barang yang akan diadakan PDN dan ber TKDN.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom