NUNUKAN, SIMPATIK – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Nunukan menekankan pentingnya transparansi dalam pungutan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat, Hj. Nadia, dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/2025), saat menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan tentang pengusulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi Demokrat menilai, perubahan Perda tersebut harus dibarengi dengan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bergantung pada seberapa jujur dan terbuka proses pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan.

“Transparansi merupakan kunci untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Jika masyarakat tahu ke mana pajak mereka digunakan, maka kepercayaan dan kontribusi mereka akan meningkat,” kata Hj. Nadia.

Fraksi Demokrat juga mendorong Pemkab Nunukan untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi.

Selain itu, Fraksi ini mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengejar target pendapatan, tapi juga memperhatikan keadilan dalam penarikan tarif.

Pada sektor tertentu seperti parkir, pelayanan kesehatan, dan pasar rakyat, Fraksi Demokrat meminta penyesuaian tarif dilakukan secara rasional, berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru.

“Kami menilai pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat sebelum perubahan tarif diberlakukan. Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum, tujuan, dan manfaat dari pungutan pajak yang baru,” kata Hj. Nadia.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Demokrat juga menyampaikan potensi retribusi dari sektor rumah sewa atau kos-kosan serta parkir di dermaga-dermaga kecil, karena sektor-sektor ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan jika dikelola dengan baik dan transparan.

Lebih lanjut, Hj. Nadia meminta agar Pemkab Nunukan tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga menjamin pelayanan publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, karena peningkatan kualitas layanan publik menurutnya harus sebanding dengan kewajiban pajak yang ditetapkan.

Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap revisi Perda Pajak Daerah, agar dijalankan dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan keterbukaan.

“Kami siap memberikan masukan dalam proses pembahasan lanjutan agar regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom