NUNUKAN, SIMPATIK – Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) DPRD Nunukan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi, Samuel Paragan, SE., M.Si, dalam Rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/25) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nunukan.

Fraksi KKN menilai, Perda harus lahir sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, karena itu, keberadaan Perda harus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk menyejahterakan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi KKN melalui Samuel Parangan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nunukan yang menginisiasi perubahan Perda tersebut.

“Kami berharap perubahan ini mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Samuel.

Ia menambahkan, Perna ini nantinya perlu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi, khususnya untuk sektor parkir, kebersihan, dan perizinan, karena pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika sistem pemungutan retribusi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi KKN menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal, dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung pengembangan UMKM, serta memperkuat sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.

“Kami berharap Raperda ini bisa menjawab tantangan kondisi saat ini dan ke depan. Perda ini harus menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi KKN juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak menganggap pandangan fraksi hanya sebagai formalitas belaka dan hal ini harus ditanggapi secara rasional dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan daerah.

Menurut Fraksi KKN, pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sehingga regulasinya harus dibuat sebaik mungkin.

“Dengan tata kelola yang baik, kami yakin pajak dan retribusi daerah akan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Samuel.

Sosialisasi Perda kepada masyarakat sangat penting untuk menedukasi masyarakat,  Fraksi KKN menekankan bahwa asas publisitas harus ditegakkan agar masyarakat mengetahui dan memahami setiap aturan yang diberlakukan pemerintah daerah.

Asas publisitas tersebut, lanjut Samuel, telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 253 dan 254, yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah dalam menyebarluaskan produk hukum daerah kepada publik.

Dengan sosialisasi, Fraksi KKN berharap tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan karena ketidaktahuan.

“Kepatuhan terhadap hukum hanya bisa tercapai jika masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai melalui proses informasi yang terbuka dan adil,” pungkasnya.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom