Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan berbagai cara guna menciptakan lingkungan yang bersih secara permanen. Salah satu upaya tersebut, DLH akan menerapkan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 4 tahun 2019 tentang pengolahan sampah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Nunukan Muhammad Irfan Ahmad, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan masih ada saja warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu pembuangan yang telah ditentukan. Hal tersebut menyebabkan sampah berserakan diluar tempat yang telah disediakan.
Irfan mengatakan Perda itu sudah lama diterbitkan atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun menurutnya belum berdampak kepada masyarakat karena belum adanya sanksi yang diterapkan.
"Kita telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Namun masih saja ada sebagian masyarakat yang belum sadar," ujarnya.
Disampaikan oleh Irfan agar Perda ini bisa diterapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol-pp. Dalam waktu dekat atas kolaborasi tersebut akan menerapkan perda tersebut dengan menyurati masing-masing kelurahan.
Menurutnya setelah disosialisasikan oleh kelurahan perda tersebut langsung diterapkan dilapangan, jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi baik itu sanksi sosial maupun sanksi denda sebesar Rp50 juta.
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom