SIMP4TIKNews - Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE MSi membacakan Nota Penjelasan Rencana Peraturan Daerah tentang Pemberian Fasilitas / Insentif dan Kemudahan Berusaha Usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Rapat Paripurna Ke 13 Masa Sidang l di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Senin (30/10).

Hanafiah menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada kesempatan ini akan menyampaikan alasan-alasan filosofis, yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari Rancangan Peraturan Daerah ini dibuat.

“Investasi Daerah merupakan salah satu kunci data dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, mencetak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi,” ucap Hanafiah.

Dalam melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal. Diantaranya memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif penanaman modal.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom