Nunukan, SIMP4TIK  – Status desa di Kabupaten Nunukan terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan sejak tahun 2023 lalu Kabupaten Nunukan zero untuk status desa sangat tertinggal. Dari 232 desa yang tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan, kini hanya tersisa 49 desa dengan status tertinggal atau menurun sekitar 15,95 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, S. IP., M. AP., menyebut untuk Kabupaten Nunukan dari 5 status desa, kini hanya ada 4 status yaitu status desa mandiri, status desa maju, desa berkembang, dan tertinggal, sedangkan desa dengan status sangat tertinggal sudah tidak ada (zero).

Status desa mandiri naik dari tahun 2023 dari 18 desa kini menjadi 23 desa, desa maju sebelumnya pada tahun 2023 hanya 13 kini  desa maju ada 20 desa, sedangkan status desa berkembang naik signifikan dari tahun lalu yang sebelumnya hanya 121 kini 140 desa, sementara itu desa tertinggal yang sebelumnnya 80 desa kini menurun hanya 49 desa.

“Peta sebaran desa di Kabupaten Nunukan berdasarkan Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Nunukan tahun 2024 yaitu mandiri 23 desa, maju 20 desa, berkembang 140 desa dan tertinggal 49 desa,” terangnya,  Senin (08/07/2024).

Lanjut Helmi, secara persentase status desa tahun 2023 untuk desa mandiri 7,75 persen sedangkan tahun 2024 menjadi 9,91 persen, desa maju tahun 2023 persentasenya hanya 5,60 persen kini menjadi 8,62 persen, sementara untuk desa berkembang tahun 2023 52,15 persen dan tahun 2024 naik menjadi 60,34 persen, dan status tertinggal dari 34,48 persen menurun menjadi 18,53 persen.

“Untuk persentase perubahan status 2023-2024 dimana desa mandiri naik 2,16 persen, maju naik 3,02 persen, berkembang naik 8,19 persen, dan status desa tertinggal menurun menjadi 15,95 persen). Resminya setelah terbit keputusan Menteri Desa, biasanya sekitar bulan Agustus,” tambahnya.

Menurut Helmi, hal yang mendorong perubahan status desa dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya faktor dana desa sehingga desa punya upaya yang lebih untuk bisa memacu pembangunan di desa, dan kedua desa pasti berkolaborasi dengan perangkat daerah, karena penilaian IDM itu tidak murni dari desa saja tapi karena kolaborasi.

“Contohnya bagaimana akses masyarakat terhadap kesehatan, karena kesehatan adalah Kewenangan daerah, kecamatan, postu dan lain-lain. Semakin tersedia layanan dasar di desa itu maka status desanya pun beralih,” ujarnya.

Foto :  Helmi Pudaaslikar, S. IP., M. AP

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS