TANJUNG SELOR, SIMP4TIK - Komisi Informasi (KI) Kaltara gelar focus group disscussion (FGD) penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 di Hotel Luminor Tanjung Selor. FGD ini sebagai bagian dari rangkaian penilaian IKIP nasional tahun 2024.
Dijelaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro bahwa IKIP ini bukan kompetisi melainkan potret atau rapor badan publik.
"Jadi, FGD IKIP ini outputnya kita akan melihat bagaimana kepatuhan keterbukaan informasi publik di Kaltara terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Donny.
Narasumber kegiatan FGD ini adalah kelompok kerja daerah. Diantaranya Niko Ruru, Berlanta Ginting, Asa Zumara dan Andri.
Setelah narasumber memaparkan hasil temuan data dan fakta, tim ahli KIP memberikan masukan dan memberikan kesempatan kepada informan ahli untuk merevisi (apabila ada) nilai yang telah diberikan sebelumnya.
Tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know) dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information).
Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS