SIMP4TIK News - Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag PSDA) Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah sebut izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan kewenangan Pertamina.

Pemerintah Daerah (pemda) hanya dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai bentuk dukungannya bagi siapa saja yang ingin mendirikan SPBU.

"Izin mendirikan SPBU itu langsung kepada Pertamina, pemda tidak punya kewenangan dalam hal itu," tegas Rohadiansyah, Jumat  (3/2/2023).

Rohadiansyah mengatakan bagi yang ingin mendirikan SPBU, silahkan saja, saat ini hanya dapat mengajukan SPBU BBM Non Subsidi.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diterbitkan pada tahun 2021 bahwa pemerintah pusat menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU di Indonesia dengan satu harga khusus bagi daerah yang tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk Kabupaten Nunukan ada 6 SPBU yang ditunjuk sebagi penyalur BBM bersubsidi, diantaranya di Krayan ada 3, Tulin Onsoi 1 dan Sebuku 1.

Lumbis Pansiangan PT. Nusa Raya Sukses, Tulin Onsoi PT. Bintang Onsoi Sekarjaya, Krayan Barat PT. Cahaya Terang Baru, Krayan Timur PT. Cahaya Kaltara Abadi, Krayan Tengah PT. Para Pencari Cuan, dan di Sebuku PT. Patroli Inti Kaltara.

"Kalau mengacu ke aturan yang ditetapkan oleh Kementeria ESDM tersebut hingga tahun 2024, tidak ada lagi penambahan yang SPBU BBM bersubsidi di daerah 3T, sehingga bagi yang baru mengajukan tidak bisa masuk dalam 3T, namun masih dapat mengajukan di non Subsidi, tidak ada larangan," ucap Rohadiansyah

Ditegaskan oleh Rohadiansyah langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah hanya dapat mengeluarkan surat rekomendasi, sebab untuk kebutuhan masyarakat wajib didukung oleh pemda.

Rohadiansyah beberkan saat ini ada 2 SPBU yang mengajukan permohonan pendirian SPBU dan meminta rekomendasi dari pemda yaitu pendirian SPBU di Tulin Onsoi dan Sembakung.

Mengingat saat ini kebutuhan BBM di wilayah III sangat diperlukan oleh masyarakat, sehingga mengharapkan kebijakan dari pihak Pertamina agar dapat menyikapi kebutuhan masyarakat tersebut. (*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS